News

Polemik PKPU Keterwakilan Perempuan, DPR Kena “Hantam” Eks Komisioner KPU

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyesalkan penyataan DPR yang menilai pasal yang mengatur keterwakilan perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR pusat hingga kabupaten/kota tidak bermasalah. Menurut Hadar, Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 merupakan aturan yang bermasalah karena menghambat pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif di tingkat daerah pemilihan.

“Jadi kalau dikatakan ini tidak ada masalah, saya kira itu keliru besar dan ini berdampak sekali dengan mundurnya atau tumbangnya kualitas pemilu kita,” kata Hadar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Hadar menjelaskan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya pasal 8 ayat (2) telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Pengesahan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

“Khususnya bahwa pemilu kita itu sebetulnya berdasarkan UU tadi, berdasarkan konstitusi itu, sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi Yang lebih besar terhadap perempuan. Caleg-caleg perempuan di dalam pemilu kita atau dunia politik kita,” ujar Hadar memaparkan.

Dia menegaskan, selain DPR, KPU juga tidak dapat bersikap seakan tak peduli dengan PKPU tersebut. Padahal, KPU telah melakukan konferensi pers secara bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk merevisi PKPU itu.

“Itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik. Mereka mengatakan bersama-sama akan mengubah PKPU-nya. Tapi kemudian sampai hari Ini tidak mereka lakukan. Bahkan ada anggota yang mengatakan tidak akan merubah,” ujar Hadar.

Atas dasar itu, kata Hadar, dirinya bersama Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran KPU tak kunjung merevisi pasal mengenai keterwakilan perempuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

“Kita ingin kesempatan partisipasi perempuan betul-betul adil besar di dunia politik. Kami mengajukan judicial review ke MA Ini. Jadi sekali lagi tidak benar kalau dianggap tidak Ada apa-apa, justru kualitas pemilu kita menjadi berantakan oleh penyelenggaranya sendiri,” ujar Hadar menambahkan.

Back to top button