News

Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Usai Bela Warga Sentul, KSAD Sebut Bergerak Tanpa Izin

Masih ingat dengan nama Brigjen Junior Tumilaar yang sempat viral karena video marah-marahnya terkait Sentul City beberapa waktu lalu?

Kini sang staf Khusus KSAD itu mendekam di penjara militer RTM Cimanggis Depok Jawa Barat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut Brigjen Junior melanggar karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai staf khusus KSAD membela warga terkait sengketa lahan.

“Dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” tegas Dudung kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” lanjut Dudung.

Dudung pun menegaskan Junior semestinya meminta izin kepada dirinya dalam melakukan sebuah tindakan. “Staf Khusus KSAD, apabila ke luar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Menurut dia, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 dan berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

“Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum,” kata Chandra.

Jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI JT sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung).”Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan,” katanya.

Diketahui, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” katanya dalam suratnya.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button