News

Polda Sumut Periksa Anak Sulung AKBP Achiruddin Hasibuan dan Perempuan Berinisial SH

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Beberapa saksi yang diperiksa adalah Arya Hasibuan putra sulung AKBP Achiruddin Hasibuan dan perempuan yang jadi pemicu penganiayaan berinisial SH.

“Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Ada enam orang yang diperiksa termasuk Arya Hasibuan. Enam saksi ini merupakan dari pihak tersangka Aditya, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Sumaryono, Sabtu (29/4/2023).

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 23 orang saksi termasuk perempuan berinisial SH yang disebut menjadi pemicu penganiayaan. Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan secara estafet untuk segera menuntaskan kasua ini.

“Semalam itu tujuh orang diperiksa termasuk ahli dan perempuan berinisial SH. Jadi hingga saat ini sudah 23 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus ini, ” jelasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022. Permasalah ini bermula dari pesan atau chatting tentang SH teman wanita dari Ken dan Aditya. Pada saat kejadian Ken Admiral bersama temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Di sana, keduanya kembali terlibat perkelahian.

Atas kasus ini Polda Sumut juga mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabarannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan ini dilakukan karena Achiruddin dianggap membiarkan penganiayaan itu terjadi.

Selain itu penyidik Polda Sumut sudah menetapkan dan menahan Aditya Hasibuan atas kasus penganiayaan tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Back to top button