News

Dua ASN dan Tiga Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja di Mimika

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, terus berlangsung. Terkini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (aparatur sipil negara),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali enggan menyebutkan identitas sejumlah tersangka hingga penyidikan rampung. Namun, dari informasi yang beredar di kalangan awak media, kelima tersangka itu adalah Budiyanto (swasta), Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika), dan Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika).

Lebih lanjut, Ali hanya menjelaskan, penetapan tersangka ini paralel dengan penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap kasus serupa. Kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ini sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka hingga diproses ke persidangan. Namun, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berproses kasasi ( yang ditempuh KPK) di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya,” ujar Ali menambahkan.

Eltinus sendiri dikenakan status cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait pengembangan perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Status cegah dikenakan selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua, Senin (17/7/2023). Pasalnya, majelis hakim persidangan sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Meski begitu, tindakannya dinilai tidak terkagori pidana. Namun, putusan majelis hakim janggal lantaran dua orang yang berperan sebagai penyuap Eltinus dinyatakan bersalalah dan divonis empat tahun penjara.

KPK pun mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut. KPK menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Jumat (11/8/2023).

KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Back to top button