News

Polda Sumbar Bebaskan Belasan Demonstran PSN Air Bangis

Sebanyak 16 orang demonstran yang terlibat dalam aksi menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) telah dibebaskan oleh Polda Sumbar.

Berdasarkan informasi didapat, adapun 16 orang dimaksud di antaranya, pihak pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adrizal, Diki Rafiqi, Alfi Syukri, Habieb, Kelvin, Calvin dan Uti. Ditambah dari pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bernama Yuda.

Sedangkan dari pihak mahasiswa yaitu, Tedi, Doni, Fikri, dan Azra. Dan pihak masyarakat Air Bangis yakni, Andar Rambe, Ali Nusi, Partalian dan Parubahar.

“Terima kasih untuk kita semua yang telah bersolidaritas dalam perjuangan untuk pemenuhan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia di Sumatera Barat,” tulis akun Instagram @lbh_padang, dikutip Minggu (6/8/2023) malam.

Diketahui, PT Abaco Pasifik Indonesia akan menanamkan modal sebesar Rp150 triliun untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Air Bangis. Nantinya akan dibangun kilang minyak di lokasi tersebut. Jika proyek ini berjalan akan menjadi kilang minyak terbesar di Indonesia dan banyak membuka lapangan kerja.

Akan tetapi PSN ini membutuhkan lahan sekitar 30 ribu hektare maka lahan-lahan sawit yang selama ini mereka tanam akan termasuk dalam bagian proyek tersebut. Kabarnya, warga sudah dilarang untuk memanen hasil lahannya, sehingga terdampak pada ekonomi keluarga mereka. Oleh karena itu mereka menuntut agar proyek itu dihentikan, dengan berdemonstrasi.

Total ada 1.500 massa yang ikut dalam aksi tersebut. Demonstrasi ini dilakukan sejak Senin (31/7/2023). Namun, hingga Jumat (4/8/2023), Gubernur Sumbar tak pernah menemui pedemo, justru menemui massa tandingan dan bersilaturahmi di saat salat subuh.

Puncaknya, pada Sabtu (5/8/2023), warga dan mahasiswa melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar. Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya. Aparat, tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, tetapi juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.

Back to top button