News

Polda Metro Periksa Bripka AN yang Sita Motor Tanpa Surat Perintah

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Bripka AN setelah yang bersangkutan mencoba menyita sepeda motor tanpa surat perintah.

“Terkait anggota Polda Metro Jaya atas nama Bripka AN yang melakukan penarikan sepeda motor milik warga di daerah Pandeglang, Banten. Saat ini, Bripka AN sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Meski demikian, Zulpan belum bisa berbicara banyak soal kasus tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan. “Saat ini, Bripka AN sudah menjalani penahanan oleh penyidik Propam dalam rangka pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya atas nama Bripka AN beserta enam orang warga sipil yang berinisial DJ, S, AF, F, MI, P, dan B, ditangkap warga saat berupaya menyita sepeda motor milik salah seorang warga di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (29/1/2022)

Saat itu, Bripka AN dan kawan-kawan yang mengaku anggota Polri hendak menyita roda dua milik warga bernama Arif.

Warga setempat yang mengetahui upaya penyitaan sepeda motor tersebut kemudian menanyakan surat tugas dan kartu anggota kepolisian. Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas, warga langsung mengepung Bripka AN beserta rekannya.

Beberapa warga juga berusaha meredam emosi massa dan langsung menghubungi kepolisian setempat terkait kejadian tersebut. Bripka AN dan keenam rekannya kemudian diamankan Polres Pandeglang yang kemudian diteruskan ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button