News

Akhir Eksepsi, Pengacara Minta Kuat Dibebaskan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam petikan eksepsi, pengacara dari Kuat Ma’ruf membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang, termasuk saat Kuat sempat mengejar Brigadir J ke lantai bawah rumah di Magelang.

Kemudian, dalam eksepsi juga membubuhkan beragam peran Kuat Maruf dalam skenario pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Selanjutnya, pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyebut, dakwaan jaksa tak disusun secara lengkap, jelas dan cermat. Sehingga, lanjut dia, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa.

“Bahwa berdasarkan pasal 143 KUHP ayat 2 surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum,” kata Irwan.

Selain itu, jaksa juga disebut tak menjelaskan perbuatan kliennya masuk ke dalam kategori tindak pidana atau mendukung terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Maka, ia menepis penjelasan jaksa yang tertuang dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Namun di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa di dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana,” terang dia.

Kemudian, pada bagian akhir eksepsinya, Irwan meminta majelis hakim untuk menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dan membatalkan dakwaan yang disampaikan jaksa.

Termasuk, pihaknya juga meminta terdakwa Kuat Ma’ruf bebas dari jeratan pidana dan dibebaskan.

“Menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat ke dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi perkara PPM 244 JKL 10 2022 5 Oktober 2022 batal demi hukum,” ungkap dia.

“Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan,” pungkasnya.

Back to top button