News

Polda Metro Larang SOTR dan Petasan Selama Ramadan

Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan di bulan suci Ramadan. Salah satu yang dilarang adalah kegiatan Sahur On The Road (SOTR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tak hanya melarang kegiatan SOTR tapi juga menyalakan petasan.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan, ” katanya, Senin (11/3/2024).

Ade Ary juga menjelaskan pihaknya bersama polres jajaran, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kegiatan patroli saat bulan suci Ramadhan agar mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian,” ujarnya.

Back to top button