News

Polda Jateng Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Bodong ‘Lengek Squad’


Polda Jateng berhasil membongkar sindikat jual beli mobil bodong atau tanpa dilengkapi BPKB di wilayah Pati dan Juwana.

Melalui Subdit 3 Jatanras, Polda Jateng mengamankan lima orang yang merupakan anggota sebuah organisasi bernama “Lengek Squad Pati”.

Kelima orang tersebut yakni berinisial AP (38), PT (29), AP (27), SJ (36). Mereka merupakan warga Kabupaten Pati.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah kabupaten Pati terdapat aktifitas jual beli kendaraan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Usai dilakukan penyelidikan, sambungnya, para tersangka sudah memulai kegiatan menjual kendaraan hasil kejahatan sejak tahun 2017.

“Tindak pidana asal dari penjualan tersebut yaitu tindak pidana Fidusia dan Penggelapan, kendaraan hasil kejahatan dijual dengan harga di bawah dari harga pasaran karena tanpa surat,” ungkap Luthfi saat memimpin rilis kasus di Mapolda Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut ia menyebut bahwa modusnya yakni para tersangka memasarkan kendaraan yang akan dijual melalui status WA dan para tersangka saling membantu terkait pemasarannya.

“Jadi pada tahun 2022 para tersangka sepakat membentuk perkumpulan dengan nama “lengek squad” untuk mempermudah mereka dalam menjual mobil tanpa kelengkapan itu,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa para tersangka mendapat mobil tersebut dari luar provinsi seperti Jakarta dan wilayah Jawa Barat, kemudian dijual di wilayah Jawa Tengah.

“Usai dibeli, mobil-mobil tersebut dijual melalui sosial media dengan keuntungan Rp3-5 juta,” pungkasnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 mobil tanpa dilengkapi BPKB yang siap dijual, ditambah sejumlah STNK mobil yang masih dilakukan pemeriksaan apakah itu asli atau palsu.

Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Back to top button