News

Polda Jangan Hilang Nyali, Kalau Mangkir Lagi Segera Panggil Paksa Firli

Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Polda Metro Jaya untuk tak ragu mengambil tindakan tegas jika Ketua KPK Filri Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini, Selasa (14/11/2023).

Boyamin menyatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro bisa mengeluarkan surat penjemputasn paksa.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP, Pasal 17 maupun 112 ayat 2 KUHAP itu saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir meskipun dengan alasan apapun maka kemudian diterbitkan surat perintah membawa pada saat sudah selesai hari-H-nya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/11/2023).

Firli diketahui sempat tak hadir pada pemeriksaan minggu lalu. Ia beralasan sedang melakukan perjalanan dinas KPK di Aceh.

Kemarin, Senin (13/11/2023), Firli kembali berpeluang untuk tidak lagi hadir ke pemeriksaan Polda Metro, usai meminta Dewan Pengawas (Dewas) mengagendakan pemeriksaan etik pada hari ini. Namun pada akhirnya Dewas memutuskan untuk memeriksa etik firli pada pekan depan.

Boyamin berharap pihak Polda tak hilang nyali untuk memanggil paksa bila Firli tak kooperatif terhadap proses hukum.

“Kalau penyidik Polda nggak berani ya berarti memang jiper, atau ya takutlah, padahal Pak Firli sudah pensiun dari anggota Polri dan sekarang sipil, harusnya perlakuannya sama di hadapan hukum,” kata Boyamin.

Back to top button