News

Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim

Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha Putra Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.

“GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan itu teregister  LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021. Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang.

“Melaporkan Putra SiDilaporkaregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari istri Juragan 99 yang memiliki MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button