News

Polda Jabar Beberkan Peran Pegi di Kasus Pembunuhan Vina


Polda Jabar akhirnya merilis Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, delapan tahun silam.

Dalam rilisnya, Polda Jabar menyebut Pegi punya peran vital dalam kasus kematian yang jadi sorotan karena tak selesai sejak disidik tahun 2016 lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng melempari motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban Eky membonceng Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.

Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya.

Pascaperistiwa itu, ujar Kombes Pol Jules, Pegi kabur ke Bandung. Di Bandung, dia ikut ayahnya belerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun Di Bandung, Pegi menganti nama menjadi Robi Irawan.

Akibat perbuatan keji itu, ujar Kombes Pol Jules, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.

Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

Dalam kasus tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

Back to top button