News

PN Jaksel Perpanjang Masa Tahanan, Ferdy Sambo Gigit Jari

Kabar buruk untuk Ferdy Sambo, sirna peluangnya untuk menghirup udara bebas pada 9 Januari 2023. Pasalnya, pihak PN Jakarta Selatan memastikan masa penahanan akan diperpanjang.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (3/1/2023. “Tidak (bebas), kita sudah menyusun perkalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan ke PT (Pengadilan Tinggi) pasti akan sudah diputus,” jelasnya.

Dengan demikian hingga 60 hari ke depan Sambo dan keempat terdakwa lainnya akan tetap mendekam di balik jeruji besi. Lebih lanjut dijelaskan, skema penambangan masa tahanan akan dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, masa penahanan Ferdy Sambo akan diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak Senin, (10/1/2023) hingga Rabu (8/2/2023). Kemudian, masa penahanan Ferdy Sambo juga dimungkinkan untuk diperpanjang kembali selama 30 hari setelahnya.

“Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari,” lanjut dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan dan persidangan hingga mencapai tahapan putusan.

“Nanti pasti majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” imbuh dia.

Diketahui, saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf masih menjalani tahapan pemeriksaan di persidangan.

Pada hari ini, PN Jaksel menggelar sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. M. Said Karim.

Back to top button