News

PKPU 10/2023 Tak Direvisi, DKPP Didesak Sanksi Tegas KPU

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tak kunjung merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Mungkin anda suka

“Kami berharap DKPP bisa tegas berlaku objektif dan adil memberikan sanksi berat pada penyelenggara (KPU),” ucap Hadar secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Jaga Kualitas Pemilu: KPU Patuh pada Putusan MA – DKPP Tegas Sanksi Penyelenggara’, Jumat (6/10/2023).

Ia menyatakan belum direvisinya peraturan tersebut, dibuktikan dengan KPU yang saat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang jumlahnya tak kurang dari 7.971 daftar calon, kurang memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

“Jadi tentu ini satu kecewaan besar dan akhirnya kami pun mengadukan ke DKPP, karena mereka (KPU) tidak mandiri, tidak profesional dan mereka juga tidak berintegritas,” ujarnya.

Haidar heran dengan sikap keras kepala KPU yang tak kunjung merevisi PKPU tersebut, meski sudah ada putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA). Namun, Hadar menyatakan hingga hari ini tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh KPU.

“Bahkan yang kami tangkap upaya mengelak, upaya mengulur-ngulur dari penyelenggara Pemilu. Menurut hemat kami sangat memprihatinkan dan harapannya terhadap DKPP adalah, mengoreksi penyelenggara pemilu yang bermasalah,” tutur dia.

Ia bahkan menyarankan sebaiknya pemilu ini jangan diteruskan, jika banyak masalah besar di dalamnya. Karena pada tahapan penentuan bakal calon saja sudah membuat polemik, apalagi pada tahapan penghitungan suara.

“Karena risikonya Pemilu kita ini akan berantakan. Bisa dijamin kah bahwa tahapan lanjutannya, yaitu kampanye apalagi nanti tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan penetapan hasil mereka bisa bekerja dengan sesuai peraturan perundang-undangan?,” tutur Hadar.

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Perkara bernomor 24 P/HUM/2024 itu diputusa pada Selasa (29/8/2023). Putusan diketok palu oleh ketua majelis hakim, Irfan Fachruddin bersama dua anggota majelis hakim, Cerah Bangun dan Yodi Martono. “Amar putusan: kabul permohonan keberatan,” bunyi putusannya, dikutip dari situs resmi MA, Selasa (29/8/2023).

Adapun Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Back to top button