News

Pilkada Ingin Dimajukan Dua Bulan, PDIP: Kami Setuju

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo menegaskan partainya mendukung penuh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada 2024.

Arif mengutarakan ada dua poin utama yang menjadi pembahasan dalam draf Perppu ini nantinya. Pertama, memajukan jadwal pilkada serta menjadwalkan tahap keduanya. Lalu, poin kedua, terkait pelantikan pejabat kepala daerah yang terpilih dilakukan secara serentak.

Wacana ini diharapkan agar setiap kepala daerah yang terpilih, akan memiliki masa akhir jabatan yang seragam. Ia menjelaskan bila Perppu ini jadi diterbitkan maka jadwal Pilkada Serentak 2024 yang semula akan terselenggara pada 27 November 2024 bakal maju dua bulan menjadi 7 September 2024. Dan tahap keduanya berlangsung pada 24 September 2024.

“Kami (Fraksi PDIP) setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” kata Arif, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Namun ia mengaku ada catatan tersendiri soal pelantikan serentak kepala daerah. Menurutnya, akan lebih efektif bila pelantikan serentak tersebut juga dilaksanakan sebelum pemerintahan berganti.

“Jika dilaksanakan pada awal pemerintahan presiden baru dirasa tidak tepat karena masih disibukkan dengan pembentukan kabinet serta konsolidasi pemerintah baru,” ujar dia menambahkan.

Anggota Komisi II lainnya, Mardani Ali Sera mengaku bahwa wacana terkait Perppu ini telah menjadi pembahasan antarfraksi. Menurutnya selain untuk optimalisasi pelaksanaan Pilkada, pihak KPU pun sudah memberikan lampu hijau agar mengatur lagi jadwal dan proses Pilkada, hal ini menandakan bahwa memang ada ketidaksempurnaan dalam UU Pilkada yang sebelumnya. “Resminya belum, tapi informalnya sudah,” kata politiku PKS itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/8/2023).

Sebelumnya, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus juga menyatakan setuju. Menurutnya, tidak diaturnya waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 nanti, membuat jeda kekosongan kekuasaan di daerah semakin terbuka. Itu sebabnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil pilkada 2024.

“Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan pilkada, perlu juga aturan tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan harus pelantikannya serentak, tetapi rentang waktu pelantikan itu harus dibatasi, jangan terlalu lama,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/8/2023).

Back to top button