News

Picu Keresahan, Partai Ummat Minta KPU Hentikan Penggunaan Sirekap


Partai Ummat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menghentikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, permintaaan tersebut bukan tanpa alasan lantaran hasil penghitungan Sirekap telah memicu keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu.

“Menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual,” kata Ridho di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Dia menjelaskan, Partai Ummat mengusulkan kepada KPU untuk menggunakan e-Voting berbasis blockchain di masa mendatang. Tujuannya, agar proses rekapitulasi suara hasil pemilu lebih cepat dan akurat sehingga aman dari kecurangan.

“Yang tidak kalah penting, menghemat anggaran hingga Rp93 triliun. Konsep ini pernah kami sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022,” ujar Ridho memaparkan.

Ia menyebut, kekacauan yang mendera Sirekap saat ini membuat Partai Ummat kehilangan setengah dari total suara yang diraih dalam Pemilu 2024.

Ridho mengatakan, Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil. Selain itu,  ikut serta dalam upaya hukum demi melawan kecurangan Pemilu 2024 .

“Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini,” ujar Ridho menegaskan. 

Back to top button