Ototekno

Besok 4 Oktober 2023 TikTok Shop Resmi Tutup Lapak Usai Dilarang Kemendag

Layanan e-commerce dari platform entertainment Bytedance, TikTok Shop, secara resmi mengakhiri operasionalnya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diumumkan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan yang membatasi aktivitas jual-beli di platform social commerce.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” demikian isi pernyataan dari TikTok Indonesia dalam laman resminya, Selasa (3/10/2023).

Keputusan penutupan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diundangkan pada 26 September lalu. Permendag memberikan kelonggaran satu minggu bagi social commerce untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

“Tepat sepekan setelah penetapan Permendag, TikTok Shop akhirnya menutup layanannya,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menurut Zulhas sapaannya, ke depannya, platform seperti TikTok masih diperbolehkan untuk menggelar aktivitas jual-beli. Akan tetapi, mereka diharuskan untuk membuka platform terpisah yang dikhususkan untuk itu. “Platform social media mereka nantinya hanya akan digunakan untuk keperluan promosi,” tambah Zulhas.

Keputusan TikTok Shop untuk menghentikan operasinya ini mendemonstrasikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, sekaligus membuka diskusi lebih lanjut tentang bagaimana regulasi e-commerce di Indonesia akan mempengaruhi lanskap bisnis digital di masa depan.

Back to top button