Market

PHK Sepihak Roatex, Kuasa Hukum Pekerja: Melanggar UU Cipta Kerja

Badan Usaha Pelaksana Tol yang transaksinya nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF), yakni PT Roatex Indonesis Toll System (RITS) mem-PHK sepihak 20 pekerja sejak 11 Juli 2023. Alasan efisiensi dan restrukturisasi.

Direktur Utama Roatex Indonesia Toll System, Attila Keszeg mengatakan, salah satu langkah restrukturisasi yang ditempuh RITS adalah memangkas karyawan. “Tidak semua karyawan Roatex saat ini memiliki visi yang sama dengan manajemen baru dalam mengembangkan proyek MLFF,” ungkapnya, dikutip Rabu (12/7/2023).

Kuasa Hukum dan Co Forum Karyawan Roatex Adi Sugiharto sangat menyayangkan adanya PHK sepihak dari Roatex. Langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) ini, tidak didasari alasan yang kuat.

“Posisi yang ditempati oleh karyawan yang dilakukan PHK saat ini akan tetap ada pada struktur organisasi selanjutnya, sehingga tidak ada perubahan. Hal ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan PP 35 Tahun 2021,” ujar Adi di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Adi mengatakan tidak ada transparansi dari pihak direksi, sebab menurutnya alasan efisiensi dan restrukrisasi tersebut tidak dijelaskan lebih jauh detail-detailnya seperti apa.

“Pertanyaannya kenapa teman-teman ini dipecat, kalau berdasarkan surat karena efisiensi dan restrukturisasi, tapi mereka menyampaikan tetap akan ada penambahan karyawan baru, kan tidak masuk akal,” kata Adi.

Adapun, kata Adi, karyawan yang diberhentikan hanya diberikan surat PHK yang hanya berisi alasan pemberhentian tanpa tercantum poin-poin terkait hak yang akan didapat karyawan setelah di PHK.

“Hanya diberikan surat PHK saja di dalam surat ini juga tidak tercantum soal hak-hak karyawan, belum ada pembicaraan soal pesangon dan hak lainnya. Ini yang masih menjadi masalah,” tuturnya.

Adi mengkhawatirkan perihal direksi baru yang belum paham dengan aturan dan mekanisme pemberhentian karyawan di Indonesia, sebab, jajaran direksi Roatex sekarang merupakan warga negara asing yang baru bekerja selama tujuh minggu sehingga pihaknya ingin mempelajari masalah ini lebih jauh lagi.

“Kami takut dewan direksi baru ini tidak paham dengan mekanisme dan hukum soal ketenagakerjaan di Indonesia, kebetulan direkturnya warga negara asing. Maka dari itu kita akan terus lanjutkan proses ini,” ungkapnya.

Adi bersama dengan karyawan yang di PHK akan tetap menyikapi dengan profesional surat PHK yang diberikan direksi Roatex. “Kami akan tetap menyikapi surat PHK tersebut dengan profesional, makanya kita akan tindaklanjuti dulu untuk mempertanyakan mekanisme yang ada,” katanya.

Ia menyesali setelah tahu bahwa karyawan-karyawan yang di PHK adalah mereka yang ikut merintis dari awal, serta memegang posisi penting untuk keberlangsungan proyek. Seperti dari Departemen IT dan AI, Departement Sentral Sistem, Dapartemen Penegak Hukum MLFF, dan Dapartement Legal. Lanjut, Adi beranggapan dengan pemberhentian karyawan berpengalaman ini bisa saja menyebabkan proyek tersebut terhenti.

“Mereka yang di PHK adalah orang-orang yang ikut merintis project MLFF. Mau jalan tapi mereka di PHK, kan ada kemungkinan tidak jadi jalan ini project,” jelasnya.

Back to top button