News

Peserta Pemilu Boleh Miliki Maksimal 20 Akun Media Sosial di Setiap Aplikasi

Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial di setiap aplikasi, yang sudah mendaftarkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memaksimalkan pengawasan.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Banten, Aas Satibi di Serang, Banten, Senin (18/9/2023). Terkait hal tersebut, ia mengimbau peserta pemilu menghindari kampanye hitam di media sosial untuk menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu sehat.

“Peserta pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai yang telah ditetapkan oleh KPU RI yang akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal penting untuk dijadikan catatan oleh peserta pemilu terkait larangannya dalam berkampanye di media sosial diantaranya yakni tidak boleh menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negara.

“Dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif,” katanya.

Aas berharap, Pemilu 2024 adalah pemilu yang mengedepankan politik gagasan untuk kemajuan bangsa, sehingga tidak ada lagi saling menjatuhkan satu sama lain.

“Setiap calon harus mengedepankan visi dan misinya untuk menarik minat masyarakat. Para politisi juga harus tampil otentik apa adanya dan tidak sibuk melakukan pencitraan kepada masyarakat,” tuturnya.

Aas juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mudah percaya dalam menerima informasi sebelum dilakukan pengecekan dan verifikasi kebenarannya terlebih dahulu.

“Jadi ketika mendapatkan informasi melalui media sosial maka cermati dahulu. Setelah dicermati lalu verifikasi dan validasi sera bandingkan dengan informasi yang ada di media lainnya, untuk membuktikan kebenarannya,” ujar dia.
 

Back to top button