News

Disentil Mahfud Tidak Responsif Pantau Kasus Brigadir J, DPR Cari Pembenaran

DPR mencari pembenaran merespons sentilan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan parlemen tidak responsif memantau sekaligus mengawal perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang anak buahnya. Komisi III DPR selaku mitra dari Polri menilai kritikan Mahfud tidak tepat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menilai, DPR tidak bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan langsung memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena sedang reses. Apabila reses berakhir barulah Komisi III DPR bisa memanggil Kapolri dan jajaran untuk memberi penjelasan atas peristiwa pembunuhan itu.

“Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses? Reses mana boleh kita panggil-panggil,” kata Adies, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Politisi PDIP itu malah menyentil balik Mahfud yang dianggapnya sudah terlampau jauh memberi komentar atas perkara Brigadir J yang selama sebulan terakhir menarik perhatian publik. “Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?” seloroh Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pasifnya DPR sudah dikritisi publik sejak awal kasus Brigadir J mencuat. Peneliti Formappi Lucius Karus malah menuding Komisi III DPR seperti tersandera untuk memantau penanganan perkara yang akhirnya menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu.

Dia menilai, terdapat indikasi konflik kepentingan antara Komisi III DPR dengan mitranya terkait tewasnya anggota Polri di rumah jenderal polisi ini. “Iya mungkin saja (tersandera konflik kepentingan) sebagai mitra kerja Komisi III,” kata Lucius.

Back to top button