News

Kementerian Agama Desak 108 Lembaga Amil Zakat Segera Urus Perizinan

Kementerian Agama merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin. Terkait dengan itu Kementerian Agama meminta kepada seluruh LAZ yang telah beroperasi untuk segera mengurus perizinan guna menjaga kepercayaan umat kepada lembaga zakat.

“Ini semacam peluit pelanggaran pertama, kartu kuning. Kalau diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya mereka introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya?” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Adib di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Adib mengatakan pentingnya pengawasan terhadap lembaga donasi, sebab dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan.

Sementara Amil adalah seseorang/kelompok yang bertugas menjaga amanah tersebut. Maka dari itu, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.

“Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” ujarnya.

Adib juga menegaskan bahwa negara adalah regulator, fasilitator dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.

“Siapa yang menjaga? Ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.

Sementara lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.

Back to top button