Market

Perppu Cipta Kerja Bikin Pelaku UMKM Naik Kelas, Solusi Lapangan Kerja

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menyebut, pelaku UMKM diberikan banyak kemudahan melalui Perppu Cipta Kerja. Sekelas investor kakap karena sama-sama menciptakan lapangan kerja.

“Secara khusus pada peraturan pemerintah Nomor 7 karena bagi pemerintah, khususnya bagi bapak Presiden Jokowi, pelaku usaha UMKM ini atau koperasi itu sama derajatnya dengan investor yang skala besar juga,” terang Arif dalam Workshop Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, di Bali, Kamis (9/3/2023).

“Sama-sama menciptakan lapangan kerja, sama-sama menumbuhkan perekonomian cuma beda mungkin kelas usahanya saja, tetapi aktivitas usaha yang dilakukan UMKM kemuliaannya sama dengan pelaku usaha besar,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari Satgas Percepatan Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Arif tak hanya mensosialiasikan dan membuat publik paham, namun juga menyerap aspirasi dari para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Bukan hanya sekedar dipahami atau diketahui oleh publik, tetapi juga untuk dimonitor bagaimana implementasinya di lapangan sekaligus dapat menyerap aspek aspirasi dari aspek implementasi itu dari pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk kawasan Bali saja, kata dia, memiliki berbagai permasalahan terkait kemudahan warga negara asing (WNA) mendapatkan visa berlibur sebagai turis. Namun kenyataannya, mereka justru berbisnis di Bali, mengambil porsi warga lokal.

“Ini juga sudah sangat meresahkan. Jadi update informasi dari teman kami di (dinas) pariwisata yang bekerja di Bali, sekarang sudah di tahap kita pembentukan satgas, yang anggotanya adalah lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Karena memang ini tidak bisa ditangani sendiri oleh dinas pariwisata,” ujar mantan anggota DPR dari PDIP itu.

“Jadi didalamnya ada satpol PP, imigrasi, bea cukai, disnaker dan alat perangkat daerah yang menangani ketenagakerjaan atau orang asing, serta tentunya kita melibatkan kepolisian,” lanjutnya.

Ia berharap dengan melalui satgas ini nantinya solusi atas para pekerja asing ini dapat ditertibkan. “Orang asing agar sesuai dengan visanya. Kalau visa kunjungan ya jadi turis, kalau visanya bekerja ya silakan bekerja (sesuai aturan yang berlaku di Indonesia),” imbuh dia.

Tak hanya itu, persoalan mengenai usaha orang asing yang justru memakai tameng dengan nama orang lokal, juga menjadi fenomena yang marak di Bali saat ini. Sehingga Arif menjelaskan bahwa Gubernur Bali sudah memberi tindakan tegas terhadap hal ini.

“Terbukti beberapa waktu lalu para manajer hotel di Bali dikumpulkan. Dan agak keras pak gubernur sampai dibuatkan pakta integritas untuk para pengelola hotel di Bali,” terangnya.

Dalam pakta tersebut, kata dia, memuat aturan agar pengelola hotel, menggunakan produk khas Bali. “Yang beliau kawal juga adalah penggunaan salah satu produk lokal, yaitu arak Bali sebagai pengganti minuman beralkohol yang digunakan di Bali selama ini,” tandasnya.

Terkait hal ini tentunya tak hanya peran pemda saja yang diperlukan, namun juga masyarakat setempat tentu harus mendukung. Terlebih lagi warga lokal justru membantu warga asing melegalkan cara ini dalam berusaha di Bali.

“Nah ini mungkin perlu penelusuran lebih jauh lagi, tapi kami mengharapkan pelaku UMKM tetap semangat membuat kreasi produk lokal dan tentunya jangan lupa untuk perizinan diurus,” pungkasnya.

Back to top button