News

UU PDP Diharapkan Solusi Kesemrawutan Tanggung Jawab Data

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Juru Biacara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera disahkan.

Hal itu, lanjut dia, dibutuhkan untuk mencegah kebocoran data sehingga bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut dia, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 20 tahun 2016 dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur tentang penyimpanan data menggunakan enskripsi. Namun, lanjut dia, UU PDP tetap harus segera disahkan.

“Kami menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang PDP ini tapi Permen Kominfo sudah cukup untuk mengayomi sementara undang-undang itu belum ada,” kata Jemsly pada program Polemik MNC Trijaya, Sabtu (10/9/2022).

Pada kesempatan yang sama, Wawan juga mendorong DPR untuk mengesahkan RUU PDP untuk mencegah dan menangani tindakan kejahatan siber.

“Kami ingin ada satu percepatan untuk RUU PDP,” ucap Wawan.

Dengan adanya UU PDP nanti, akan memperjelas wewenang penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan siber. Dengan begitu, menurut Wawan, akan ada hukuman yang jelas berupa sanksi dan denda bagi para pelaku.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI menyatakan, tanggungjawab keamanan siber berada di pundak BSSN dan bukan Kominfo.

Merespons itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama, seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat.

Back to top button