News

Prihatin Kasus Hakim Agung, MA Klaim Tutup Celah Markus Bermain Perkara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan menjadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Hal itu membuat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro prihatin. Ia pun mengeklaim akan mengevaluasi untuk menutup  celah makelar kasus (markus) bermain mengurus perkara di MA.

“Kami akan melakukan evaluasi dan langkah-langkah konkret. Untuk menutup celah-celah dalam proses penanganan perkara yang bisa digunakan oleh orang atau aparat main-main perkara. Kita akan meningkatkan ‘case management control,” kata Andi kepada Inilah.com, Sabtu (24/9/2022).

Dia menjelaskan, MA sejatinya telah melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Hal ini dilakukan seiring upaya membangun komitmen dan integritas aparat peradilan.

“Kejadian yang menimpa itu dapat kami katakan sebagai musibah bagi MA. Ini mau tidak mau pasti akan berpengaruh mengurangi kepercayaan publik terhadap MA.

MA, sambung Andi akan lebih mawas diri dan memperkuat komitmen. Termasuk melakukan pengawasan sesuai Peraturan MA Nomor Tahun 2016.

“Kami harus tegar melakukan langkah-langkah konkret dengan meningkatkan pembinaan dan pengawasan termasuk pengawasan melekat sesuai Perma Nomor 8/2016. Meski hal itu sebenarnya MA selama ini sudah melaksanakannya,” ujar Andi.

10 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Salah satu tersangka yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Mencuat dugaan, ia menerima bagian uang suap Rp800 juta.

Rinciannya, sebagai penerima suap yaitu Sudrajad Dimyati (SD) dan lima orang yang berasal dari internal MA. Kelima orang ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), PNS MA Albasri (AB).

Adapun empat orang lainnya merupakan pemberi suap. Mereka adalah yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Back to top button