News

Pernyataan Delapan Parpol soal Putusan MK, PDIP Anggap Pernik-pernik

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai pernyataan bersama delapan partai politik (parpol) di parlemen berisi peringatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan perkara terkait sistem pemilu sebagai pernik-pernik karena para legislator memahami rambu peraturan perundangan.

“Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Said juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR saat konferensi pers bersama, Selasa (30/5/2023), terkait kewenangan penganggaran DPR apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

“Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja. Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Said meyakini bahwa para legislator tersebut pada akhirnya tidak akan menggunakan kewenangannya untuk merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi apabila mengeluarkan putusan terkait sistem proporsional tertutup. “Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan bahwa apapun yang menjadi putusan MK nantinya maka bersifat final dan mengikat. “Kami ingin secara bersama sama kolektif di DPR itu memandang keputusan MK yang final. Endingnya itu kan enggak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat,” tuturnya.

Menurut dia, pernyataan bersama delapan fraksi parlemen itu menyiratkan penantian akan putusan MK terkait sistem pemilu.

“Kalau saya melihatnya apa yang jadi concern kawan-kawan di DPR bahwa semua menanti keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah terbuka dan tertutup, suasana kebatinannya sama antara kawan-kawan di DPR dengan kami semua sama,” katanya.

Untuk itu, Said mengajak agar publik bersepakat untuk mengawal jalannya pemilu yang damai, sejuk, sehat, serta kualitasnya meningkat.

Sebelumnya Selasa (30/5/2023), delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa DPR mempunyai pula sejumlah kewenangan legislatif apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

“Kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem proporsional tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting,” kata dia.

Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Back to top button