News

Timnas AMIN Akui Perintahkan Saksi Tolak Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024


Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) memastikan bahwa para saksi AMIN yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi di Sumatra Selatan (Sumsel) merupakan arahan dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.

Mungkin anda suka

Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan membenarkan bahwa Sudirman telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di berbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024.

“Kami hanya memastikan Timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK,” kata Iwan, Selasa (12/3/2024).

Iwan juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Timnas AMIN untuk sengketa di MK juga bisa digunakan untuk pengajuan hak angket bila diperlukan.

“Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket,” ujar Iwan.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

“Keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,” kata Andika.

Back to top button