News

Pernyataan Berkampanye dan memihak, Pakar Hukum TN: Presiden Jokowi Tercela dan Melanggar Hukum


Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan suatu perbuatan yang tercela dan melanggar hukum terkait dengan pernyataannya bahwa presiden dibolehkan berkampanye dan memihak pada Pemilu 2024.

“Kalau kita pakai (frasa) perbuatan tercela pun, itu sudah masuk (untuk dilakukannya pemakzulan), kalau menurut saya. Karena perbuatan tercela itu jangan dianggapnya seperti perbuatan tercela untuk rakyat jelata, kayak kita nih misalnya,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu’ di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

“Kalau melihat presiden, kita harus lihat dalam konteks jabatannya, apa yang patut dan tidak patut dilakukan dalam jabatan itu. Nah patut, tidak patutnya di mana letaknya? Juga akan terlihat dalam prinsip-prinsip konstitusionalisme,” lanjut pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu.

Dengan begitu, kata Bivitri, Presiden Jokowi sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan setelah menyatakan presiden dibolehkan berkampanye dan memihak.

“Kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah,” ujar Bivitri, menekankan.

Hal tersebut, menurut Bivitri, merujuk pada UUD 1945 Pasal 7A yang menyebut presiden dapat diberhentikan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang presiden atau menteri boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024 asalkan tak menggunakan fasilitas negara. Ucapan tersebut ia sampaikan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai Jokowi kian nyata ikut “cawe-cawe” berupaya memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mengultimatum Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatan presiden. Jika tidak, Presiden Jokowi akan dimakzulkan oleh rakyat.

Back to top button