News

Perludem Sebut Sudah Sepatutnya PKPU 10/2023 Direvisi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kesediaannya merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan sudah sepatutnya peraturan itu direvisi, karena banyak pihak yang menentang keberadaan aturan tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2, dinilai menggerus keterwakilan perempuan.

“Memang sudah sepantasnya KPU legawa dan bijaksana memutuskan untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 agar kembali sejalan dengan UU Pemilu dan Konstitusi,” kata Titi saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Apabila KPU tetap bersikeras untuk tidak merevisi tentu memantik kemarahan dari publik. Ia menegaskan aturan tersebut juga secara nyata bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017.

“Sikap KPU akan membantu mengakselerasi gejolak publik sebab hal itu memang sesuatu yang niscaya diambil sebagai konsekuensi tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan di atasnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

“Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Back to top button