News

Kasus Perpanjangan Kontrak Kerja Bersyarat Asusila, DPR: Kemenaker Jangan Cuek

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), usai mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

“Bagaimana peran Kemenaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” tegas Netty dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Ia pun menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, dengan disahkannya UU TPKS tentu dapat menjerat berbagai kasus yang berkenaan dengan segala bentuk tindak kejahatan seksual.

“UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, Netty mendesak agar Kemenaker dapat mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus ini hingga tuntas. “Kemenaker harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi,” terangnya.

“Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum,” sambung Netty.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini juga mendorong para korban agar berani bersuara serta melapor ke pihak yang berwajib, terkait kasus ini. “Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban,” imbuh dia.

“Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini,” pungkas Netty.

Sebelumnya, jagat media sosial (medsos) dibikin heboh dengan adanya kabar soal oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar) yang memberi syarat ‘tidur’ bagi karyawati yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit akun twitter @Miduk17, Jakarta, dikutip Minggu (7/5/2023).

Menanggapi informasi ini, Deputi bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Partai Buruh, Jumisih mengecam keras. “Kita pasti prihatin dan mengecam atas situasi tersebut. Dan sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan,” ujar Jumisih.

Kejadian tersebut, lanjut Jumisih, tak lepas akibat adanya relasi kekuasaan. Di mana, pemilik kuasa yakni atasan perusahaan, bertindak sewenang-wenang, dengan menindas yang lemah, demi mendapatkan apa yang diinginkannya. “Hal ini juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan,” kata Jumisih.

Back to top button