News

Perludem: 17,3 Juta Suara Terbuang karena Ambang Batas Parlemen 4 Persen


Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melakukan apapun terhadap 17,3 juta surat suara yang terbuang dalam Pileg 2024.

Alasannya, penyelenggara pemilu merupakan implementator dari undang-undang dan undang-undang sekarang yang existing di 2024 ambang batas yang berlaku adalah 4 persen.

“Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan PT,” kata Heroik di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Heroik meminta agar pemerintah ke depan melakukan evaluasi terhadap UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan, pascaPemilu 2019 sempat ada wacana Revisi UU Pemilu, namun belum terealisasi hingga saat ini.

“Padahal ketika revisi UU pemilu terjadi misalnya pasca 2019 kemarin, bisa dipikir ulang, bisa reformulasi ulang besaran PT, yang kemudian tidak berdampak pada PPP. padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang,” ujar Heroik.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 17,3 juta suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang terbuang imbas aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Suara yang terbuang ini berasa dari 10 parpol yang gagal lolos ke DPR.

“Dari hasil studi tim yang dillakukan oleh Perludem ini adalah suara yang terbuang, akibat pemberlakuan 4 persen, artinya ada kurang lebih 17.304.303 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, dari kurang lebih total ada 10 partai itu ya,” kata Peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk “Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024” di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

“Delapan partai politik  lolos ke DPR dengan mencapai ambang batas parlemen 4 persen. Sedangkan sisanya ada 10 partai tidak lolos. Padahal di sana ada mandat representasi yang diberikan oleh pemilih,” ujarnya.
 

Back to top button