Market

Dituding Pangkas Kuota Impor Daging, Ini Penjelasan Kepala Bapanas


Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kuota impor daging lembu atau sapi pada tahun 2024 sebesar 145,25 Ribu ton yang disesuaikan dengan perhitungan kebutuhan reguler. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menepis tudingan pihaknya memangkas kuota impor daging sapi.

Dia menyebut, lembaganya sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan. Pemerintah melalui rapat koordinasi di tingkat Kemenko Perekonomian menetapkan Neraca Komoditas Pangan di mana Bapanas menjadi salah satu institusi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dalam Perpres disebutkan, Bapanas merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Kemudian di dalam Perpres tentang Neraca Komoditas diatur, pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian pembina sektor komoditas,” jelas Arief dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Terkait dengan adanya dugaan pemangkasan volume impor daging sapi, Arief memastikan pihaknya sudah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.

Arief menambahkan, neraca komoditas tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sehingga jika di kemudian hari perlu ditambah, maka akan disesuaikan kembali.

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab neraca komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief mengungkapkan.  

“Jadi jika ada asumsi bahwa volume hasil verifikasi tersebut menyelisihi (mengingkari) hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Kemenko Perekonomian, hal tersebut tidak benar. Sebab kita ini bekerja sudah dengan sistem yang terbangun dan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait, sehingga apabila terdapat pengurangan volume kuota impor, tentunya hal tersebut merupakan bagian dari sistem dalam kerangka kebijakan neraca pangan nasional,” kata Arief menambahkan.

Merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging sapi untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging sapi adalah 145.251 ton. Selanjutnya secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) per perusahaan terbagi beberapa tahap.

“Jadi hasil penghitungan ulang volume impor daging sapi konsumsi reguler 2024 sebesar 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton. Ada sampai 380 pelaku usaha yang mengajukannya. Ini tentunya agar demi pelaksanaan importasi yang selalu terukur dan sesuai kebutuhan,” kata Arief lagi.

“Ini karena utamanya dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas, kita harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun pada saat kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, terpaksa kita lakukan importasi,” ujar Arief.

Back to top button