News

Perkara Rokok dan Duit Rp20 Ribu, Pegawai Barbershop Meregang Nyawa di Demak


Empat pemuda jadi tersangka penganiayaan hingga tewas korban berinisal MAN (22), pegawai barbershop di kawasan Demak, Jawa Tengah.

“Keempat pelaku tersebut, yakni berinisial S (20), N (22), I (27), dan A (19) yang merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Demak,” kata Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro di Demak, Rabu (3/1/2024).

Para pelaku, kata Aldino, merupakan teman korban yang sehari-hari kerap bersama di tempat kerja di Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.

“Penganiayaan tersebut berawal dari korban yang dianggap mengambil dua bungkus rokok dan uang Rp20 ribu milik salah satu pelaku,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerja korban, pelaku berinisial I menghubungi pelaku lainnya untuk menemui korban dan meminta penjelasan darinya.

Namun, korban tidak merasa mengambil uang yang disangkakan, selanjutnya korban beritikad baik dengan memberi uang Rp40 ribu kepada para pelaku.

Setelah mendapat uang tersebut, selanjutnya para pelaku membeli minuman keras (Miras) untuk diminum bersama dengan korban di depan barbershop hingga dini hari.

“Pada pukul 02.00 WIB, Minggu (31/12) para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Mengetahui korbannya dalam kondisi lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak, tujuannya agar korban sadar setelah terkena angin.

Karena tak ada perkembangan, para pelaku membawa korban kembali ke barbershop dan meletakkan korban di kursi keramas.

“Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ujarnya.

Setelah itu, para pelaku kabur dan bersembunyi di sejumlah tempat berbeda karena takut ditangkap.

Polres Demak yang mendapatkan laporan tindak kriminal tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.  

Back to top button