News

Periksa Pegawai Sastradikarya Law Firm, KPK Telusuri Lobi Dadan dengan Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bagian keuangan Sastradikarya Law Firm, Hardianko terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahakamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pemeriksaan Hardianko guna mendalami adanya pertemuan antara eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

Pertemuan itu, guna melobi perkara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT), yang saat itu tengah berproses di MA.

“Saksi (Hardianko) hadir dan antara lain didalami pengetahuannya terkait dugaan pertemuan dan permufakatan dari Tersangka DTY yang akan melobi perkara Heryanto Tanaka di MA dan selanjutnya akan turut di urus Tersangka HH,” kata Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (4/6/2023).

Namun Ali tidak merinci bagaimana alur lobi perkara tersebut demi menjaga proses penyidikan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto telah ditahan oleh KPK, Selasa (6/6).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan.

Walau telah memeriksa sejumlah saksi hingga saat ini KPK masih belum menahan Hasbi Hasan. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu membantah, KPK mendapatkan intervensi pihak luar karena belum menahan Hasbi Hasan.

Back to top button