News

Periksa Menko Airlangga Hartarto, Kejagung Kejar Proses Perizinan Ekspor CPO

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa Menteri Kordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu, guna mencari tahu proses pemberian izin ekspor CPO.

“Proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO,” ujar Ketut Sumedana, kepada awak di Gedung Bundar Jampidsus Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Airlangga rencananya akan diperiksa pada pukul 16.00 WIB (18/7/2023) sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“(Airlangga) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kita tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut.

Sebagai informasi, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, mereka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Back to top button