News

Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Milik Kakak Kandung Ketum BPP HIPMI

Polisi menangkap Direktur PT Saraba Kawa perusahaan milik Syafruddin H Maming yang merupakan kakak kandung Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming.

Mereka yang ditangkap adalah Saipul Rahman selaku Direktur PT Saraba Kawa dan Kepala Teknik Tambang Fadlul Rakhman atas dugaan tindak pidana penambangan ilegal. Keduanya diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara.

“PT Saraba Kawa sendiri setelah dilakukan penelusuran pada Profil Perseroan Kementerian Hukum dan HAM melalui laman ahu.go.id merupakan milik dari Syafruddin H. Maming, Kakak Kandung Mardani H. Maming Ketua Umum BPP HIPMI,” kata Iptu Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made.

Dari hasil pemeriksaan diketahui PT Saraba Kawa melakukan penambangan ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupatan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurutnya, PT Saraba Kawa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT Arutmin Indonesia dan kedua belah pihak tidak memiliki kontrak kerja sama.

“Dalam penambangan yang dilakukan PT Saraba Kawa tersebut, telah menghasilkan batu bara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan melalui Pelabuhan PT Satui Baratama (sekarang menjadi PT Pelabuhan Swangi Indah dan melalui Pelabuhan PT Borneo Indo Raya,” ujar Wahyudi.

Polisi menemukan petunjuk penambangan ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016 lalu, karena itu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sejatinya kegiatan penambangan batu bara milik PT Saraba Kawa telah memiliki IUP pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, namun kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP.

“Polres Tanah Bumbu telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM yang menyatakan usaha kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pertambangan dan tidak memiliki ijin usaha kegiatan penambangan yang sah sesuai konsesi yang dikerjakan dapat dipersalahkan melanggar Pasal 158 UURI No.3 tahun 2020 perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang berbunyi ‘setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar’,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button