News

Periksa Andi Iwan Aras dan Ridwan Bae, KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Proyek Kemenhub

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi V Andi Iwan Darmawan Aras terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan terhadap politisi partai Gerindra pada Jumat (27/7/2023) itu, sengaja dilakukan tim penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi di Kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut,” kata Ali, kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Ali mengatakan, selain Andi Iwan, pihaknya juga memeriksa anggota DPR RI Fraksi Golkar Ridwan Bae. Keduanya diyakini Ali, mengetahui adanya pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur perkeretaapian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Teranyar, KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara ini. Dia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya.

Back to top button