News

KPU Beri Lampu Hijau ke BEM UI Gelar Debat Capres di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mempersilakan kepada pihak kampus untuk menggelar kegiatan debat kandidat calon presiden (capres) 2024.

Pasalnya saat ini belum masuk dalam tahapan pemilu, sehingga kegiatan tersebut tidak masuk dalam bentuk yang harus diatur dan melanggar.

“Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum,” ujar Hasyim seperti dikutip Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, posisi tiga tokoh yang disebut bakal menjadi capres 2024 masih menjadi warga negara biasa. Sehingga ketiganya seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto masih bebas bertemu dengan seluruh elemen dalam forum apapun.

Hasyim menjelaskan dalam konteks pencalonan terdapat tiga tahapan, yaitu rekrutmen dan seleksi diinternal partai, dan kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU.

Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sbg pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi dan debat dengan siapapun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktifitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu,” katanya.

Sebelumnya Bawaslu mengatakan rencana kampus dalam waktu dekat untuk mengundang tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 bukan pelanggaran kampanye.

“Tidak ada keharusan karena belum masuk kampanye, tetapi untuk fungsi koordinasi sebaiknya disampaikan juga ke Bawaslu untuk kepentingan pengawasan karena posisinya lagi di dalam tahapan pemilu,” jelas Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023)

Meskipun begitu, Bawaslu melarang adanya atribut partai dalam kegiatan tersebut. Misalnya seperti stiker, bendera, seragam, banner, spanduk, dan lain-lain yang memperlihatkan identitas partai politik peserta pemilu.

Back to top button