News

Surat Suara untuk Sumbar dan Kaltara Belum Dicetak, Ini Sebabnya

Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengaku bahwa ada kendala dalam proses cetak surat suara untuk Pileg 2024 di dua daerah pemilihan.

Yulianto mengungkapkan surat suara tersebut belum bisa dicetak lantaran masih terkendala sengketa pemilu. Adapun daerah pemilihannya, Sumatra Barat (Sumbar) dan Kalimantan Utara (Kaltara)

“Masih tersisa dua sengketa proses pemilu yang belum dapat kami proses cetak surat suaranya karena belum selesai, yakni untuk pemilu DPD di dapil Sumatera Barat dan untuk pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Utara I,” kata Yulianto dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Untuk itu, KPU masih menunggu dua sengketa pemilu yang prosesnya masih berlangsung sebelum merampungkan cetak surat suara Pileg 2024.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan logistik Pemilu 2024 terkait surat suara pemilihan presiden (pilpres) sudah rampung dicetak seluruhnya. Tuntasnya pencetakan surat suara akan segera ditindaklanjuti dengan distribusi.

“Sekarang sedang proses pelipatan, sortir. Mulai 6 sampai 23 Desember akan dikirimkan secara bertahap,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023) malam.

Hasyim menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat suara pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg) DRP RI yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Jakarta II. Selain wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, dapil Jakarta II juga meliputi luar negeri.

Sekadar informasi, usai penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu, terdapat 39 sengketa. Saat ini, 37 sengketa sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. “Telah selesai prosesnya sejumlah 37 daerah pemilihan sehingga dapat dilanjutkan proses pencetakannya,” ujar Yulianto.

Back to top button