News

Pergantian Pj Gubernur di Lumbung Suara Pemilu, Jangan Ada Muatan Politis

Penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, mengingat ketiga provinsi ini merupakan lumbung suara pemilu, jangan sampai ada muatan politis.

Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memilih sosok Penjabat (Pj) Gubernur secara sungguh-sungguh.

“Itu lah kenapa kami teriak, pak Jokowi jangan cawe-cawe. Karena ketika beliau cawe-cawe, otoritasnya besar sekali, termasuk kan ada 172 kepala daerah yang akan di Pj kan dan itu berbahaya sekali kalau beliau cawe-cawe,” ucap dia saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan proses pemilihan semesti berlangsung secara transparan, akuntabel. Orang yang dipilih, sambung dia, harus memiliki integritas dan kapasitas dari Kemendagri atau Kementerian lain.

“Syarat paling utama Pj Gubernur harus ASN, dengan jabatan tinggi pratama, nah itu biasanya pada Dirjen. Jadi betul-betul pak Jokowi atau Mendagri dipesankan cari yang profesional, jangan yang politis begitu,” tutur Mardani.

Ia juga mengkritisi kurang berperannya DPRD dalam proses pemilihan Pj Gubernur. Menurutnya, usulan dari DPRD selama ini hanya sekadar seremoni belaka agar terlihat proses demokrasi tetap berjalan. Tapi pada akhirnya, penentu sosok yang dipilih mutlak ada di tangan Jokowi. “Ya memang ini kondisi yang tidak normal,” ucapnya.

Diketahui, tiga kepala daerah di pulau jawa yang menjadi lumbung suara terbesar pemilu, diketahui masa jabatannya akan habis paling lambat akhir Desember mendatang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan selesai bertugas pada 5 September 2023. Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal menyelesaikan jabatannya di 31 Desember.

Merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seluruh agenda pemilihan umum akan digelar serentak pada November 2024. Artinya, melalui aturan tersebut, tidak akan ada Pilkada yang diselenggarakan pada tahun 2022 dan 2023.

Sementara melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Kepala Daerah, pemerintah khususnya Presiden diberikan kewenangan untuk menunjuk Pj Kepala Daerah yang kosong.

Bukan tidak mungkin penunjukan Pj Kepala Daerah justru akan menimbulkan polemik baru apabila ditemukan kedekatan atau afiliasi terhadap capres atau partai politik (parpol) tertentu. Kecurigaan ini muncul tak lepas dari bagaimana struktural negara terbentuk. Menteri adalah pembantu presiden, dan presiden merupakan bagian dari parpol.

Back to top button