News

Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji, Masyarakat Tunggu Sidang Pengadilan

Minggu, 28 Agu 2022 – 23:53 WIB

Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani Sidang Etik Polri, Jumat (26/8/2022). (Foto: Inilah.com/ Agus Priatna)

Mungkin anda suka

Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani Sidang Etik Polri, Jumat (26/8/2022). (Foto: Inilah.com/ Agus Priatna)

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perbuatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sangat keji, sehingga sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah tepat.

“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji, sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Fickar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (28/7/2022).

Fickar menegaskan, hal itu sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo,” kata Fickar.

Masyarakat, lanjut dia, tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP,” terang Fickar.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022), menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri di Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri ditolak karena statusnya diserahkan kepada Majelis Etik yang mengadili Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang bersangkutan.

Kapolri tidak keberatan Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk banding atas putusan yang menyatakan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri. “Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Kapolri seusai di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Kapolri hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Kapolri mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul. “Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” ujar dia.

Kapolri kemudian menambahkan,”Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan”.Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia diduga menjadi otak pembunuhan dan memerintahkan bawahannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan maksimal hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.

Back to top button