News

Penggelembungan Suara di TPS Kota Serang, Pelanggaran Bisa Mengarah ke Penyelenggara hingga Aparat


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mendalami dugaan kasus penggelembungan suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Banten, Jumat (1/3/2024), menyebutkan di tujuh TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, tersebut telah ditindak pelanggaran administratif dan kode etik.

“Badan ad hoc itukan ada di bawah KPU maka ini yang menindak KPU apakah nanti diberikan teguran atau diberhentikan. Kami sudah berikan rekomendasi untuk pidananya kami coba dalami dan sedang berproses,” ujarnya.

Agus menerangkan untuk pelanggaran itu bisa mengarah pada penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, calegnya sendiri, dan aparat pemerintah. Semua yang terlibat bisa dijerat pidana pemilu jika terbukti.

“Tergantung pengembangan dan pendalaman kita, apakah itu ada pihak yang menggerakkan, bisa timses, peserta pemilu dan aparat pemerintah itu juga bisa kita kembangkan,” tutur dia.

Pihaknya mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan Gakkumdu maka dua hari ke depan ini sudah ada yang akan diregistrasi untuk ditindaklanjuti menjadi proses penanganan dugaan pelanggaran pidana.

“Kami akan lakukan pemanggilan, kalau sudah masuk unsur dan memenuhi semua maka kita akan limpahkan ke penyidik kepolisian,” katanya.

Terungkapnya adanya dugaan penggelembungan suara ini pada saat proses hitung ulang di tingkat PPK.

“Ada perubahan suara baik itu untuk suara yang diterima caleg DPRD maupun partai. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil yang pada pemilihan dihitung ulang oleh petugas PPK,” ujarnya.

 

Back to top button