News

Audiensi ke KPU, Puskapol UI Kawal Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) bersama organisasi masyarakat sipil daerah akan melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini, Puskapol UI menyampaikan beberapa dorongan demi mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif demi menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Huriyyah mengatakan tim seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif. “Memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender, tim seleksi perlu bekerja dalam kerangka UU 7/2017 dan PKPU 4/2023,” ujar Huriyyah saat konferensi pers secara daring, dikutip di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Adapun Peraturan KPU (PKPU) tersebut mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh Tim Seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.

“Perhatikan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya. Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi di lembaga penyelenggara pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan pencapaian tim seleksi dalam proses seleksi,” ungkapnya.

Selain itu, Puskapol UI melihat Tim seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Misalnya, dengan melakukan pemeringkatan terpilih antara laki laki dan perempuan.

“Ya serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat,” tambah Huriyyah.

Berikutnya, Huriyyah menegaskan penyelenggara Pemilu seperti KPU perlu mengingatkan berapa pentingnya Keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi terhadap tim seleksi KPU Kabupaten/Kota.

“Keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi penting, serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI,” ujarnya.

Back to top button