News

Pengesahan RKUHP: Angin Segar Bagi Pelaku Kejahatan HAM

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya bakal diketok DPR pada Selasa (6/12/2022). Bila jadi disahkan akan memberikan angin segar bagi pelaku kejahatan HAM, sebab ada kecenderungan penurunan masa pidana penjara.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan pengesahan RKUHP akan mereduksi sifat kekhususan dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terutama untuk kejahatan Genosida.

Mungkin anda suka

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun, sedangkan dalam RKUHP paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Hal itu tercantum pasal 598 RKUHP versi 30 November 2022 (draft RKUHP terakhir),” sebutnya dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Selain itu, dalam tindak pidana terhadap kejahatan kemanusiaan, UU Pengadilan HAM hanya mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun, sedangkan dalam RKUHP diatur bahwa ancaman pidana penjara akan tergantung pada delik yang disangkakan, namun paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dalam RKUHP, maksimal penghukuman hanya 20 tahun, sehingga sifat kekhususan extra ordinary crime dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat telah direduksi oleh tindak pidana biasa, sehingga harapan cita-cita hukum untuk menimbulkan efek jera maupun ketidakberulangan menjadi tidak jelas,” ungkapnya.

Ia menekankan RKUHP masih memiliki celah hukum. Berpotensi memberikan ketidakjelasan dan ketidakpastian dengan instrumen hukum lain, yang memuat ketentuan di luar KUHP.

“Kejahatan luar biasa bisa menjadi kejahatan biasa yang akan mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut dan dapat berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif,” jelasnya.

Diketahui Badan Musyarawah (Bamus) sudah membuat keputusan dan rapat paripurna pengesahan RKUHP yang ditentang banyak kalangan ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pengesahan RKUHP setelah keputusan tingkat I merupakan keniscayaan.

Artinya sesuai mekanisme, DPR bakal membawanya pada pembahasan tingkat II atau paripurna untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU. “Sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial (dan) sudah kita sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak, dan karena sudah disetujui dalam (pembicaraan) tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco, Senin (5/12/2022).

Back to top button