News

Ferdy Sambo Bakal Disidang, Jaksa Ditantang Patahkan Argumentasi Pelecehan Putri Candrawathi

Jaksa ditantang untuk mematahkan argumentasi pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak baru setelah jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara seluruh tersangka sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meyakini, Ferdy Sambo bakal mempertahankan argumentasi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, sehari sebelum Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Alasannya, dalih pelecehan bisa menjadi unsur meringankan Ferdy Sambo yang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.

Nah jadi kan sejak awal usaha Sambo untuk lolos dari jeratan kasus hukum pembunuhan berencana itu, dengan tetap memegang teguh adanya kasus pelecehan kepada Nyonya Putri ya. Ini akan dipertahankan mati-matian sampai persidangan,” kata Sugeng, di Jakarta, Kamis, (29/9/2022).

Dia meyakini penerapan strategi tersebut terus dipertahankan setelah mendengar pernyataan pengacara Ferdy Sambo dan istri, yaitu Febri Diansyah yang menyatakan bakal menggunakan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Kedua badan tersebut menerbitkan rekomendasi adanya unsur pelecehan yang dialami Putri hanya berdasarkan keterangan saksi tanpa didukung hasil visum atau bukti lain.

“Febri akan menggunakan hasil rekomendasi dari komnas perempuan dan komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual, yang kita coba nalarkan, itu enggak ada ya. Tetapi kan haknya tersangka seolah-olah nanti dilakukan dengan membuat argumentasi,” sambungnya.

Sugeng menilai, upaya tersebut bisa dipatahkan oleh jaksa dalam persidangan nantinya. Maka dia mendorong agar jaksa melakukan pembuktian dengan optimal dan mematahkan argumentasi pelecehan karena memang tidak didukung laporan polisi.

“Ada potensi itu (diringankan hukumannya), makanya pembuktiannya harus kuat, harus mematahkan isu pelecehan itu di persidangan dan itu harus dipatahkan ya dan jaksa, saya rasa mampu mematahkan. Kan tidak ada laporan polisinya. Cuma cerita-cerita saja. Alasan itu bisa dipatahkan ya kemudian masuk kepada pembuktian unsur pembunuhan rencananya,” terangnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button