News

Pengacara Panji Gumilang Tuding Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Sebagai Perkara Pesanan

Hendra Effendi kuasa hukum pimpinan Ponpers Al-Zaytun Panji Gumilang menuding kasus penistaan agama yang sedang ditangani Bareskrim Polri sebagai perkara titipan untuk menjerat kliennya.

“Kami tentunya punya dugaan-dugaan bahwa perkara ini, satu, kami duga perkara adalah perkara pesanan,” ujar Hendra ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Hendra mengatakan, perkara pesanan tersebut mengarah pada ketetapan tersangka.

“Kalau perkara pesanan tentunya akan mengarah ke mana, setelah dilaporkan pastinya akan mengarah kepada tersangka, setelah tersangka pastinya dijerat dengan berbagai persoalan hukum lainnya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.

Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” jelasnya.

Adapun laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Back to top button