Market

Pemprov NTB Siap Hukum Pengelola Hotel Naikkan Tarif Saat MotoGP Mandalika

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat siap mengambil langkah tegas dengan menjerat hukum pemilik hotel bila ditemukan menaikkan harga kamar hotel di luar ketentuan yang ada menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober 2023.

“Akomodasi hotel sudah di atur untuk mencegah harga naik berlipat-lipat seperti MotoGP 2022. Di tahun ini diatur ada Pergub nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, pelaku industri hotel harus memperhatikan itu bukan hanya mendengar tetapi juga membaca dan mentaati,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (3/10/2023.

Ia mengatakan di dalam Pergub tersebut sudah diatur harga kamar tertinggi disesuaikan berdasarkan zonasi yang ada mulai zona 1, zona 2, dan zona 3.

Untuk zona 1 berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.

“Misalkan harga kamar sebelumnya Rp1 juta naik menjadi Rp3-4 juta. Itu sudah harga tertinggi, tidak boleh lebih,” ujarnya.

Selanjutnya zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara zona 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.

“Boleh naik tetapi sesuaikan dengan Pergub, kenapa karena kita tidak ingin kenaikan akomodasi hotel terulang lagi saat MotoGP 2022 harga kamar naik 8 kali sampai 10 kali lipat,” kata Jamaluddin Malady.

Komandan Lapangan MotoGP Mandalika ini menegaskan pihaknya sudah membuat Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari sejumlah unsur anggotanya mulai Pemprov NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kepolisian, dan pelaku industri pariwisata. Satgas ini ditempatkan di tiga lokasi, yakni Sirkuit Mandalika, Masjid Nurul Bilad, dan Poltekpar Lombok.

“Jadi silakan masyarakat melapor kalau ada ditemukan harga kamar hotel yang tidak wajar,” ujarnya.

Ia menjelaskan Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Lombok Tengah.

“Nanti ada sanksi-sanksi yang mengatur menaikkan harga kamar hotel di atas Pergub maka ada sanksi diberikan, mungkin izinnya dicabut. Kalau masih melanggar juga kami sudah koordinasi dengan Polda NTB akan kita jerat para pelaku industri hotel dengan Undang-Undang merugikan konsumen. Kenapa, supaya tidak terjadi hal seperti ini,” katanya.

Oleh karena itu, untuk menghindari jeratan hukum tersebut, pihaknya mengimbau pelaku industri hotel untuk tidak melakukan kenaikan harga tarif kamar di luar ketentuan.

“Pelaku industri hotel jangan lakukan itu. Kan sederhana, rambu-rambu sudah ada, relnya sudah ada, payung hukumnya juga sudah ada, Pergub nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi. Ikuti saja itu, kalau mau naik boleh tapi sekali lagi tidak boleh lebih tinggi daripada Pergub,” katanya.

Back to top button