News

Pemerintah Rancang Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merancang pemberian grasi secara massal terhadap narapidana kejahatan kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, rencana pemberian grasi massal itu sedang dikaji.

“Itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir sudah bisa dilaksanakan. Tapi, ini sekarang baru pada tingkat menko polhukam dengan para menteri. Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet,” kata Mahfud MD dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/7/2023).

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Mahfud menjelaskan, dari total 270 ribu narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), 51 persen di antaranya terlibat kasus narkoba. Imbasnya, lapas menjadi sangat padat.

Menurut Mahfud, dari pengamatannya, banyak dari narapidana kasus narkoba itu terjebak rekannya atau terjebak oleh aparat-aparat “nakal”.

“Narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya ada mungkin terjebak karena temannya, terjebak aparat nakal, dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu,” ujarnya.

Atas dasar itu, ucap Mahfud, pemerintah merancang pemberian grasi massal.  Usulan pemberian grasi massal juga akan dibahas oleh Kemenko polhukam dan Mahkamah Agung (MA).

Dia memastikan, apabila dilaksanakan, pemberian grasi massal itu bukan kali pertama dilakukan Pemerintah Indonesia. Sebab, Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi secara massal saat pandemi COVID-19.

“Banyak protes waktu itu, tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan, mereka yang diberi grasi itu, juga baik-baik aja. Waktu (masa) COVID-19 nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Sudah pernah (sebelumnya) dan ini akan kami lakukan untuk (kasus) narkoba,” jelasnya.

Back to top button