Market

Pemerintah Naikkan Plafon Kredit Pekerja Migran hingga Rp100 Juta

Selasa, 23 Agu 2022 – 13:27 WIB

Pemerintah Naikkan Plafon Kredit Pekerja Migran hingga Rp100 Juta - inilah.com

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta. Ini merupakan dukungan pembiayaan dengan pemberian modal kerja melalui KUR PMI.

Pada 2022, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp390 miliar.

“Khusus pekerja migran yang membutuhkan biaya sebelum berangkat, pemerintah memberikan KUR PMI dengan plafon hingga Rp100 juta sehingga PMI tidak perlu menjual barang atau berhutang pada rentenir lagi dan tentunya jumlah ini masih dapat dijangkau pembayarannya oleh PMI,” kata Menko Airlangga saat menyampaikan motivational speech dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Selain itu, sambung Menko, pemerintah juga melakukan perubahan metode pencairan KUR PMI yang sesuai tahapan proses penempatan PMI. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pengiriman dan kesejahteraan PMI.

Lebih jauh ia menyatakan, pekerja migran telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi,  melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

Remitansi tersebut tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.

Tercatat sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai US$9.8 miliar per tahun. Remitansi PMI dari Korea Selatan sendiri pada kuartal II-2022 mampu mencatatkan nilai yang mencapai US$22 juta.

Dengan sumbangsih tersebut, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan kepada para pekerja migran yang direalisasikan melalui berbagai kebijakan.

“Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun dan ini salah satu penerimaan devisa yang besar, sehingga Pemerintah terus dorong terlebih didukung dengan kompetensi yang Saudara miliki,” tuturnya.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G), serta menjamin keamanan PMI dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.

Begitu juga dengan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi.

Dalam menutup sambutan, Menko Airlangga turut berpesan kepada PMI agar terus meningkatkan pengalaman dan skill, berkoordinasi dengan kedutaan dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi, serta tidak melupakan nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia.

“Sesudah 3 tahun bekerja, Saudara diharapkan mampu bekerja di Indonesia pada sektor yang sama dengan bekal pengalaman dan kompetensi yang dimiliki. Berbagai lesson learn juga dapat Saudara ambil guna mengakselerasi perubahan di dalam negeri dan jangan lupakan jati diri bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang ramah,” tutup Menko Airlangga.

Sebagai informasi, Pemerintah mengirimkan 551 PMI melalui skema G to G ke Korea Selatan yang sebagian besar berkecimpung pada sektor manufaktur dan perikanan. Selain dibekali skill yang mumpuni, PMI juga dibekali dengan surat credential yang akan diberikan kepada tempat kerja masing-masing guna memberikan keyakinan yang memadai bagi pemberi kerja terkait kualitas PMI.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur HRDK EPS Center Indonesia, serta Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) seluruh Indonesia yang bergabung secara virtual.

Back to top button