News

Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang, Bawaslu Kota Semarang Siap Usut


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu 2024, yakni pada 11-13 Februari 2024. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan di Kota Semarang. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. “Dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang Pemilu tahun 2024,” kata Arief di Semarang, dikutip dari Inilahjateng, Kamis (22/2/2024).

Ia menyebutkan dugaan temuan pelanggaran politik uang ada di Kecamatan Pedurungan dan Tembalang. “Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang,” ujar Arief.

Arief menerangkan pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, tim pengawas tiba di lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan saksi. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

“Kita akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pencegahan kepada peserta Pemilu 2024 terkait larangan selama masa tenang. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayahnya seperti tertuang dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101.

Ia menambahkan rapat bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang. Dengan adanya kejadian tersebut, Arief meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku. (LDY)

Back to top button