News

Penanganan Kasus Sebar Amplop di Sumenep, Bawaslu Lamban dan Mengecewakan

Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengomentari cara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye, terkait dengan aksi Ketua DPP PDIP Said Abdullah bagi-bagi amplop di Sumenep. Menurutnya untuk persoalan yang begitu terang benderang, Bawaslu sangat lamban membutuhkan waktu hingga 10 hari untuk melakukan penelusuran dan mendapatkan kesimpulan.

“Waktu yang cukup lama untuk menuntaskan kasus yang sebenarnya terang benderang, apalagi dengan kesimpulan sama sekali tidak ada pelanggaran apapun dari dua jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud,” tutur Ray dalam keterangan tertulis yang diterima inilah.com di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Selain proses penanganan yang lamban, Ray juga mengkritisi hasil kesimpulan Bawaslu dari penelusuran itu yang dinilainya sebuah penyelesaian yang tumpul, sebab Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi amplop tersebut.

Ditambah, belum memasuki masa kampanye jadi alasan Bawaslu tidak menindak lebih jauh persoalan ini. Padahal, sambung Ray, sudah jelas ini sebuah pelanggaran mengingat aksi tersebut dilakukan oleh petinggi partai politik dan amplop yang digunakan pun menggunakan logo partai.

“Ambyar, kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang, dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik di Sumenep, Madura, Jawa Timur,” tegasnya.

Maka menurutnya, Bawaslu telah membuang-buang waktu untuk hal yang sia-sia sekaligus mencederai rasa kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu. “Lalu, untuk apa diselidiki oleh Bawaslu? Sebab, seandainyapun ada kata “pilih” dalam prakteknya, tentu tidak dapat dinyatakan melanggar sebab belum ada caleg tetap. Maka hukum kampanye dini, juga tidak berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi amplop berlogo partai politik yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran, hasilnya peristiwa bagi-bagi amplop tersebut atas dasar inisiatif personal Said Abdullah, tidak terkait dengan keputusan PDIP.

Ia menekankan, tindakan tersebut tak masuk kategori dari kampanye pemilu. Mengingat belum mulainya jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2024. Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” jelas Bagja di media center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Back to top button